Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

    Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

    NGAWI, - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki  yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

    Setelah Tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM (18) warga Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB.

    “Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi, ” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10).

    Dijelaskan oleh kata AKBP Dwi Sumrahadi, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan dan melakukan pelecehan.

    “Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur, ” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

    Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo Polres Ngawi kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

    Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.

    “Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini, "kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

    Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. (*)

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ngawi Tingkatkan Pengamanan Gudang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Ngawi Cek Gudang KPUD, Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami